Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Belu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan Loka POM di Kabupaten Belu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Loka POM di Kabupaten Belu dikategorikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM.
Adapun total catchment area Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM terdiri dari 2 Kabupaten, dengan rincian Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Selain itu, wilayah dua kabupaten tersebut berbatasan langsung dengan negara Timor Leste yaitu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Motaain (Kabupaten Belu) dan di Motamasin (Kabupaten Malaka). Loka POM di Kabupaten Belu di resmikan oleh kepala Badan POM pada tanggal 24 Oktober 2023
Loka POM di Kabupaten Belu mempunyai wilayah pengawasan sebanyak 2 kabupaten tersebut terdiri dari 24 kecamatan dan 196 desa. Kabupaten Belu dan Malaka ini terletak di Pulau Timor yang mempunyai jarak tempuh kurang lebih 275 km dari Kota Kupang (Ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur) yang dilalui dengan transportasi darat.
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat;
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing;
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan; dan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.
Budaya Organisasi
CORE VALUES ASN BERAKHLAK
BerAKHLAK merupakan Core Values ASN atau inti dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Core values ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.
BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun detil dari nilai-nilai tersebut adalah:
- Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
- Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
- Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
- Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
- Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
- Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
- Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
BUDAYA KERJA BPOM PIKKIR
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Adapun budaya organisasi BPOM adalah PIKKIR.
- Profesional, yaitu Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi.
- Integritas, yaituKonsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
- Kredibilitas, yaitu Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional.
- Kerjasama Tim, yaitu Mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik.
- Inovatif, yaitu Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap, yaitu Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah disahkannya Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Belu mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Loka POM di Kabupaten Belu memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
c. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
d. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
e. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
f. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
g. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
h. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
i. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
j. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
k. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
l. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
m. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
n. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
CORE VALUES ASN BERAKHLAK
BerAKHLAK merupakan Core Values ASN atau inti dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Core values ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.
BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun detil dari nilai-nilai tersebut adalah:
- Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
- Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
- Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
- Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
- Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
- Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
- Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
BUDAYA KERJA BPOM PIKKIR
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Adapun budaya organisasi BPOM adalah PIKKIR.
- Profesional, yaitu Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi.
- Integritas, yaituKonsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
- Kredibilitas, yaitu Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional.
- Kerjasama Tim, yaitu Mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik.
- Inovatif, yaitu Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap, yaitu Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Ferdian Dwi Armanto, S. Farm.,Apt
Profil Kepala Loka POM di Kabupaten Belu
Ferdian Dwi Armanto, S. Farm.,Apt
Tempat, Tanggal Lahir : Cilacap, 19 September 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Alamat : Jl. Dr.G.A. Siwabessy, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur
Pangkat/Gol : Penata TK.I / III d
RIWAYAT PENDIDIKAN
=====================================
SD : SD Negeri 02 Kawunganten
SMP : SMP Yos Sudarso Kawunganten
SMA : SMA Negeri 1 Cilacap
S1 Farmasi : Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Profesi Apoteker : Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
RIWAYAT JABATAN
=====================================
1. PFM. Ahli Pertama (Seksi Pengujian Kimia-Laboratorium Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan) Balai POM di Kupang April 2013 (+ 7 Tahun)
2. PFM. Ahli Muda (Seksi Pengujian Kimia-Laboratorium Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan) Balai POM di Kupang September 2020 (+ 1 Tahun)
3. PFM Ahli Muda (Fungsi pemeriksaan dan Sertifikasi) Balai POM di Kupang 01 April 2022 (+ 1 Tahun)
4. Kepala Loka POM di Kabupaten Belu : 20 Oktober 2023 sd Sd Sekarang
RIWAYAT PENGHARGAAN
=====================================
1. Satya Lancana X (2023)
RIWAYAT PELATIHAN JABATAN STRUKTURAL
=====================================
1. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Diklat PIM IV) (2024)