Kresna Eka Ferri, S.Si
Layanan Sertifikasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Raimira Fna Magno, S.Pd
Pengaduan dan Permintaan Informasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Ni Ketut Wuriandari, S. Farm.,Apt
Sertifikasi, Pengaduan, dan Permintaan Informasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Aura Ridha Imanikusuma, S.K.M.
Pengaduan dan Permintaan Informasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Maria Khana Nuansa, S.Gz.
Pengaduan dan Permintaan Informasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Laura Jeanette Christy Dante, S.TP.
Layanan Sertifikasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Nurul Ainsyah Suleman, S.Si
Pengaduan dan Permintaan Informasi
- Senin s/d Jumat
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Persyaratan Registrasi Produk luar negeri (ML)
-
NPWP
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
-
Hasil audit sarana distribusi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
-
Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
-
Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah setempat
Persyaratan Registrasi Produk dalam negeri (MD)
-
NPWP
-
NIB
-
Izin usaha (Izin Usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDUI))
-
Hasil audit sarana produksi (PSB/Rekomendasi Balai POM setempat)
-
Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat
Persyaratan administratif pendaftaran pangan olahan dalam negeri:
-
Untuk pangan yang diproduksi sendiri :
-
Sudah memiliki akun perusahaan
-
Untuk produk yang didistribusikan oleh perusahaan lain :
-
Surat kerja sama antara pabrik dan distributor
-
SIUP distributor/Dokumen legal yang mencantumkan nama dan alamat distributor
-
Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak
-
Penerima dan pemberi kontrak telah memiliki akun perusahaan
-
Telah disetujui sebagai pemberi dan penerima kontrak pada pendaftaran akun perusahaan
Kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran pangan olahan luar negeri:
-
Sudah memiliki akun perusahaan
-
Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
-
Surat Penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri yang memuat :
- pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran izin edar Pangan Olahan;
- penunjukan bersifat eksklusif atau non eksklusif;
- jangka waktu berlakunya penunjukan
- pengesahan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ya, kasus keracunan yang disebabkan oleh makanan dan minuman dapat dilaporkan ke BPOM. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor UPT BPOM terdekat atau melalui situs lapor.go.id
Pendaftaran P-IRT tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha, atau dengan kata lain bisa diwakilkan. Pemilik dibutuhkan apabila ada interview yang harus dijawab langsung oleh pemilik usaha dan ada dokumen yang harus ditandatangani oleh pemilik usaha.
- Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP
- Pemohon mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan
- Saran produksi pangan diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
- Dinas Kesehatan Kab/Kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan SPP-IRT
Boleh saja, produk jamu bisa didaftarkan untuk ijin edar dan mendapatkan sertifikat CPOTB melalui kantor UPT BPOM terdekat.
Legal/tidaknya obat dapat diketahui dengan mengecek ada/tidaknya izin edar dan nomor atau kode QR BPOM pada kemasan obat tersebut.
Produk pangan yang boleh dijual secara curah antara lain tepung terigu, minyak goreng, dan gula. Itupun harus dilengkapi dengan label yang berisi nama produk, komposisi produk dan tanggal kedaluwarsa.
Boleh saja, asalkan makanan impor tersebut memiliki izin edar di Indonesia (ML BPOM) sehingga legal/sah untuk diperjualbelikan.