Atambua - Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan pengawasan rutin sarana distribusi pangan olahan pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat Kabupaten Belu.
Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada sarana distribusi pangan olahan di wilayah Kabupaten Belu. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh petugas PFM Ahli Pertama, Laura Jeanette Christy Dante dan Yogi Yosua Waangsir, dengan memeriksa aspek-aspek penting seperti izin edar, label produk, kemasan, serta tanggal kedaluwarsa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan olahan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.
Melalui pengawasan rutin ini, Loka POM di Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko produk pangan olahan yang tidak memenuhi syarat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan regulasi serta mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.