Loka POM di Kabupaten Belu Melakukan Pengawasan Iklan dan Penandaan Rokok

18-11-2025 Umum Dilihat 124 kali

Atambua - Selasa-Rabu (11-12/11/2025), Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Pengawasan Iklan dan Penandaan Rokok di Kabupaten Belu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan iklan produk obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan sesuai ketentuan, serta memastikan produk rokok mencantumkan informasi pada label sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan ketersediaan informasi yang akurat pada produk yang beredar.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh tim Loka POM di Kabupaten Belu yang terdiri dari Laura Jeanette Christy Dante, PFM Ahli Pertama dan Muhammad Iqbal Nur Hasan, Penata Kelola Obat dan Makanan.

Kegiatan meliputi penelusuran iklan produk obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang tayang di media penyiaran, media online, media luar ruang, media cetak, dan internet. Bersamaan dengan itu, pengawasan juga difokuskan pada penandaan produk rokok yang beredar di pasaran, guna memastikan setiap informasi pada label telah memenuhi standar regulasi. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, serta menjamin ketersediaan produk rokok dengan penandaan yang sesuai ketentuan. Hal ini berkontribusi terhadap upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kesehatan masyarakat secara nasional.

Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, dan Cek Kedaluwarsa."

Sarana