Loka POM di Kabupaten Belu awasi Kosmetik di pasar tradisional di Kabupaten Malaka
Sabtu, 02 November 2024, Petugas Loka POM di Kabupaten Belu melakukan kegiatan operasi penanganan dan penertiban produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan juga Tindak Lanjut informasi dari pengaduan masyarakat di Pasar Tradisional di kabupaten Malaka. Kegiatan ini berfokus pada produk Kosmetik yang tanpa ijin edar, kedaluwarsa, dan rusak. Kegiatan ini melibatkan juga dari Dinas perdagangan dan Perindustrian Kab Malaka, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka, dan juga Polres Kabupaten Malaka.
Dalam pengawasan ini ditemukan produk kosmetik yang tanpa ijin edar yang diperjual belikan dilapak-lapak di dalam pasar tradisional Betun. Kemudian, Petugas Loka POM di Kabupaten Belu memberikan kesempatan untuk edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha secara khusus. Setelah dilakukan pembinaan, maka dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik barang yang disaksikan oleh petugas Loka POM di Kabupaten Belu.
Tujuan dari kegiatan pengawasan ini untuk menjamin produk obat dan makanan yang beredar di kabupaten Malaka aman dan memenuhi baik di sarana distribusi modern maupun tradisional.
Jadilah konsumen yang cerdas, ingat cek Klik sebelum mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu cek kemasan, cek label, cek ijin edar, dan cek kedaluwarsa.