Atambua - Loka POM di Kabupaten Belu melakukan pengawasan dalam rangka program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas pada Selasa, 23 Juni 2026. Berlokasi di Pasar Baru Atambua, kegiatan melibatkan petugas pasar dengan sasaran utama pengawasan yaitu para pelaku usaha yang menjual pangan olahan. Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim Loka POM di Kabupaten Belu dan petugas pasar berupa pengambilan sampel produk pangan olahan yang dijual di pasar untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan tes cepat (rapid test).
Pengujian dilakukan dengan menggunakan parameter empat bahan berbahaya, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow, sebagai upaya memastikan keamanan pangan yang beredar. Dari hasil pengujian 45 (empat puluh lima) sampel pangan olahan dengan menggunakan tes cepat (rapid test) didapatkan hasil negatif atau tidak mengandung 4 (empat) bahan berbahaya.
Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha serta masyarakat akan pentingnya pangan aman. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan terjadi perubahan perilaku positif dalam penyediaan dan pemilihan produk pangan yang memenuhi standar keamanan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjamin ketersediaan pangan yang aman dan bermutu bagi masyarakat Kabupaten Belu.
Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.