Cegah Penyalahgunaan, BPOM Perketat Pengawasan Psikotropika

15-09-2025 Umum Dilihat 65 kali

Atambua – Jumat (12/09/2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Sebagai salah satu bentuk dukungan Loka POM di Kabupaten Belu dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan yaitu dengan melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan (inwas) psikotropika di sarana pelayanan kefarmasian di kabupaten Belu pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen, penyimpanan serta penyaluran obat ke masyarakat. Pemeriksaan juga meliputi analisa kewajaran jumlah dan frekuensi penyaluran psikotropika, pengarsipan dokumen serta pencatatan stok psikotropika untuk mempermudah dilakukan penelusuran.

Dengan adanya intensifikasi pengawasan ini, BPOM berharap dapat menurunkan potensi penyalahgunaan psikotropika sekaligus memperkuat sistem perlindungan masyarakat. Sebagai bagian dari perlindungan konsumen. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan CEK KLIK sebelum membeli dan menggunakan obat maupun makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Sarana