Wujudkan Generasi Muda Sadar Pangan Aman, Loka POM Belu Gandeng SAKA POM Beri Edukasi di Kegiatan Persari SD Santa Angela Atambua

01-09-2025 Umum Dilihat 68 kali

Atambua (30/08/25) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Belu melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada anak sekolah di SD Santa Angela Atambua. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Persari (Perkemahan satu hari) yang diikuti oleh siswa dan siswi kelas 4, 5, dan 6 SD Santa Angela Atambua. Kegiatan ini dilakukan oleh Ni Ketut Wuriandari, S.Farm., Apt. selaku PFM Ahli Pertama, Aura Ridha Imanikusuma, S.KM selaku Penata Kelola Obat dan Makanan dan salah satu siswa yang tergabung dalam Satuan Karya (SAKA) POM yang merupakan wadah bagi generasi muda pramuka untuk  menjadi agen masyarakat yang membantu pengawasan obat dan makanan, melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, serta menyebarkan informasi yang benar.

Dalam kesempatan ini, Loka POM di Kabupaten Belu menyampaikan materi mengenai pentingnya keamanan pangan untuk anak sekolah. Kegiatan KIE ini dilakukan untuk memberikan informasi dan membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi serta memilih pangan yang aman dengan 5 (lima) kunci keamanan pangan yang berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Kegiatan KIE dilakukan karena anak-anak sekolah termasuk dalam kelompok yang rentan terpapar pangan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti jajanan yang mengandung bahan berbahaya, pangan yang tidak higienis, ataupun produk yang tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu, edukasi sejak dini dinilai sebagai langkah strategis untuk menanamkan pemahaman dan kebiasaan positif dalam memilih serta mengonsumsi pangan. Dengan adanya kegiatan KIE di sekolah, Loka POM Belu menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan dunia pendidikan dalam mewujudkan generasi cerdas, sehat, dan berdaya saing.

Jadilah konsumen yang cerdas, selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan.

Sarana