Waspada Peredaran Kosmetik dan Obat Bahan Alam Tidak Memenuhi Ketentuan, Loka POM di Kabupaten Belu Intensifkan Pengawasan

09-12-2025 Umum Dilihat 59 kali

Atambua - 12-13 November dan 19-20 November 2025, Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik dan Obat Bahan Alam jelang akhir Tahun 2025 di sarana penjualan/distribusi kosmetik dan obat bahan alam di Kabupaten Belu pada tanggal 12-13 November dan 19-20 November 2025).  Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya penelusuran dan pemutusan rantai pasok kosmetik dan obat bahan alam tidak memenuhi ketentuan yang marak diedarkan menjelang akhir tahun.

Kegiatan penelusuran dan pemeriksaan sarana penjualan/distribusi kosmetik dan obat bahan alam di Kabupaten Belu merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan peredaran Kosmetik dan obat bahan alam yang dikoordinasikan dengan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, guna memutus rantai pasok Kosmetik dan obat bahan alam tidak memenuhi ketentuan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini antara lain temuan bahwa masih ditemukan sarana penjualan kosmetik dan obat bahan alam di Kabupaten Belu yang menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Atas temuan tersebut, petugas telah memberikan sanksi administratif berupa pemusnahan produk serta pembinaan lisan kepada penanggung jawab.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta pemilik sarana distribusi Kosmetik dan obat bahan alam terkait penjualan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Kegiatan ini juga berkontribusi pada program nasional Badan POM dalam penelusuran dan pemutusan rantai pasok Kosmetik dan obat bahan alam tidak memenuhi ketentuan menjelang akhir tahun.

Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Sarana