Atambua - Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan pengawasan rutin sarana produksi pangan olahan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2026.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi pangan olahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap sarana produksi pangan olahan untuk menilai penerapan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta pemenuhan persyaratan higiene, sanitasi, dan pengendalian proses produksi. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Loka POM di Kabupaten Belu dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, pelaku usaha didorong untuk terus memperbaiki dan meningkatkan penerapan standar produksi pangan olahan yang baik. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan mutu dan keamanan pangan olahan. Loka POM di Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan pelaku usaha demi menjamin keamanan dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.