Atambua – Selasa-Rabu (16/09/2025 dan 17/09/2025), Loka POM di Kabupaten Belu melakukan Pengawasan Iklan Obat dan Makanan dan Penandaan Rokok yang dilakukan pada tanggal 16-17 September 2025 di Kabupaten Belu. Pengawasan Iklan Obat dan Makanan dan Penandaan rokok dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan terkait obat dan makanan sehingga dapat terhindar produk obat dan Makanan yang tidak aman dan tidak bermutu.
Pengawasan Iklan yang dilakukan meliputi untuk Pangan, Obat, Kosmetik, Obat Bahan Alam serta Suplemen Kesehatan, sedangkan Pengawasan Penandaan dilakukan pada Rokok meliputi Penandaan Pada Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik. Pengawasan Iklan Obat dan Makanan dilakukan pada Media Luar Ruang dan Media Cetak yang tersebar di Kabupaten Belu, serta pada Website, Media Sosial, E-Comerce dan Media Elektronik.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan produk obat dan makanan yang diiklankan kepada Masyarakat itu tidak menyesatkan dan sesuai dengan ketentuan, sehingga Masyarakat terhindar dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (rusak, kedaluwarsa, dan tanpa ijin edar).
Jadilah konsumen yang cerdas, ingat cek Klik sebelum mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.