Loka POM di Kabupaten Belu Lakukan Pengawasan Rutin Iklan Obat dan Makanan serta Penandaan Rokok untuk Pastikan Kesesuaian dengan Aturan

10-12-2025 Umum Dilihat 69 kali

Atambua - Senin dan Selasa, (8-9 Desember 2025) Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan Pengawasan Iklan dan Penandaan Rokok Rutin di Kabupaten Belu. Kegiatan ini bertujuan menelusuri iklan produk obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang tayang di berbagai media, serta mengawasi penandaan produk rokok yang beredar di pasaran, guna memastikan setiap informasi pada label rokok telah memenuhi standar regulasi.

Pengawasan ini dilaksanakan oleh tim Loka POM di Kabupaten Belu, yang terdiri dari Mohammad Sahid selaku PFM Ahli Pertama dan Maria Khana Nuansa selaku Penata Kelola Obat dan Makanan. Kegiatan diawali dengan persiapan tim, dilanjutkan dengan penelusuran iklan produk obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang tayang di media elektronik, media online, media luar ruang, dan media cetak. Bersamaan dengan itu, pengawasan juga difokuskan pada penandaan produk rokok yang beredar di pasaran. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, serta menjamin ketersediaan produk rokok dengan penandaan yang sesuai ketentuan. Hal ini berkontribusi terhadap upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kesehatan masyarakat secara nasional.

Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Sarana