Atambua dan Malaka – Kamis (11/09/2025), Loka POM di Kabupaten Belu kembali melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Produk Obat Bahan Alam (OBA) yang TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) yaitu ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat (TIE-BKO) di peredaran pada tanggal 10–11 September 2025 di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Dalam kegiatan tersebut, Loka POM di Kabupaten Belu telah memeriksa sarana peredaran obat bahan alam, yang terdiri dari apotek, toko obat bahan alam, dan lapak jamu gendong.
Hal yang dilakukan petugas dalam kegiatan tersebut yaitu.
- Melakukan pengamanan terhadap produk OBA yang TIE yang ditemukan
- Melaksanakan pemusnahan produk OBA yang TMK yang rusak dan kedaluwarsa
- Melakukan pembinaan serta memberikan peringatan kepada pelaku usaha
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Loka POM di Kabupaten Belu untuk mengawal keamanan obat bahan alam di edarkan di masyarakat. Loka POM di Kabupaten Belu senantiasa mendorong kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan Cara Peredaran Obat Bahan Alam yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan langkah ini, Loka POM di Kabupaten Belu berharap masyarakat semakin terlindungi dari risiko produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan, serta semakin bijak dalam memilih produk yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Jadilah konsumen yang cerdas, yaitu Cek KLIK terhadap produk obat dan makanan yang akan dikonsumsi yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.