Gencarkan Penertiban Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan di Kabupaten Malaka, Loka POM di Kabupaten Belu Lakukan Kegiatan Pengawasan

05-12-2025 Umum Dilihat 72 kali

Nurobo - Senin (01 Desember 2025), Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Penanganan dan Penertiban Obat dan Makanan yang TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) dan Tindak Lanjut Layanan Informasi (PPTMKTL) di sarana distribusi pangan, kosmetik, serta obat bahan alam di Kabupaten Malaka. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang beredar serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. 

Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa hampir 80% dari sarana tersebut masih menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan produk kedaluwarsa. Produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, yaitu dengan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas. Selain itu petugas juga memberikan sosialisasi tentang Cek KLIK yaitu Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa kepada pemilik usaha serta memberikan edukasi tentang pentingnya pemeriksaan mandiri terhadap produk yang dijual.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, akan pentingnya peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu. Hal ini juga berkontribusi pada upaya nasional dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Jadilah konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. 

Sarana