Bimbingan Teknis Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik oleh Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan kepada Pegawai Loka POM di Kabupaten Belu

26-09-2025 Umum Dilihat 95 kali

Atambua – Senin-Rabu (23-25/09/2025), Loka POM di Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Badan POM RI.  Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai termasuk CPNS di Kabupaten Belu dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai prinsip pengawasan dan distribusi pangan olahan yang aman, bermutu, serta sesuai standar. Selain itu, Bimtek ini juga dimaksudkan untuk menyamakan presepsi sehingga dalam praktik pengawasan sehari-hari dapat bekerja lebih konsisten dan efektif

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Loka POM di Kabupaten Belu Bapak Ferdian Dwi Armanto, S.Farm.,Apt. yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Badan POM RI sebagai pemateri. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini terutama dengan adanya tambahan personel baru yaitu CPNS di Loka POM Kabupaten Belu. Beliau menjelaskan kesempatan ini sangat berharga bagi para pegawai baru untuk menggali pengetahuan langsung mengenai pengawasan sarana distribusi pangan sehingga bisa memiliki pemahaman yang mendalam terkait penerapan CPerPOB.

Narasumber menjelaskan tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan penerapan CPerPOB. Dijelaskan bahwa SMKPO ini merupakan sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan olahan. Penerapan CPerPOB bersifat mandatory. sehingga wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha sebagai dasar menjamin keamanan produk. Sementara itu, sertifikasi SMKPO pada prinsipnya bersifat voluntary. Namun khusus bagi importir sertifikasi ini menjadi wajib sebagai bentuk jaminan bahwa pangan olahan yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, termasuk pembahasan mengenai analisis klausul pada Form 33 yang menjadi pedoman penilaian dalam pemeriksaan sarana distribusi pangan olahan.

Selain itu, pada kegiatan ini dilakukan joint inspection dengan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan sarana distribusi sebagai penerapan dari materi yang didapatkan. Hasil dari joint inspection ini sebagai bahan diskusi bersama untuk mengetahui hambatan terkait pelaksanaan pemeriksaan sarana yang menggunakan form 33 dan dari petugas.

Jadilah konsumen yang cerdas, yaitu Cek KLIK terhadap produk obat dan makanan yang akan dikonsumsi yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Sarana